Perguruan Tinggi

Jenjang Pendidikan Tinggi: D3, D4, S1, S2, S3, Profesi, dan Spesialis

Oleh Tim Kampusin · · 6 menit baca

Ringkasan jenjang pendidikan tinggi di Indonesia: gelar, level KKNI, dan beban belajar umumnya, serta implikasinya bagi pengelolaan akademik.

Jenjang dan level KKNI

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menempatkan lulusan dalam level kualifikasi. Pada pendidikan tinggi, secara umum: D3 berada di level 5, D4 atau sarjana terapan dan S1 di level 6, profesi di level 7, magister dan spesialis di level 8, serta doktor di level 9.

Ringkasan tiap jenjang

  • D3 (Ahli Madya): vokasi, beban lulus umumnya 108 SKS, masa normal 6 semester.
  • D4 (Sarjana Terapan): vokasi, umumnya 144 SKS, masa normal 8 semester.
  • S1 (Sarjana): akademik, umumnya 144 SKS, masa normal 8 semester, dengan skripsi atau bentuk tugas akhir lain.
  • S2 (Magister): umumnya 36 SKS, masa normal 4 semester, dengan tesis.
  • S3 (Doktor): disertasi dengan tahapan seperti ujian kualifikasi hingga ujian terbuka.
  • Profesi dan spesialis: program lanjutan dengan praktik, beban belajar mengikuti ketentuan profesi atau bidang.

Catatan penting

Angka di atas adalah ketentuan umum standar nasional. Perguruan tinggi dapat menetapkan aturan lebih ketat sesuai program studi, dan regulasi dapat berubah. Selalu rujuk aturan terbaru dan kebijakan kampus.

Implikasi bagi pengelolaan akademik

  • Tahapan tugas akhir berbeda per jenjang: sidang pada S1, ujian tesis pada S2, ujian kualifikasi hingga ujian terbuka pada S3.
  • Syarat pendaftaran berbeda: S2 mensyaratkan lulusan sarjana, S3 mensyaratkan magister.
  • Batas studi dan beban SKS semester berbeda, sehingga peringatan dini dan validasi KRS harus mengikuti jenjang.
  • Pelaporan ke PDDikti memakai kode jenjang yang berbeda.

Dukungan di Kampusin

Kampusin menjalankan pendaftaran dan alur akademik untuk D3, D4, S1, S2, dan S3, serta menyediakan aturan bawaan untuk profesi dan spesialis 1. Ketentuan bawaan dapat disesuaikan per program studi.